PWM Riau - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM Riau
.: Home > Anggaran Dasar

Homepage

Anggaran Dasar

BAB  I

NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 1

Nama

Persyarikatan ini bernama Muhammadiyah.

 

Pasal 2

Pendiri

Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan  tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu tidak terbatas.

 

Pasal 3

Tempat Kedudukan

Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta.

 

BAB  II

IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG

 

Pasal 4

Identitas dan Asas

 

(1)  Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur`an dan As-Sunnah.

(2)   Muhammadiyah berasas Islam.

 

Pasal 5 

Lambang 

Lambang Muhammadiyah adalah matahari bersinar utama dua belas, di  tengah bertuliskan (Muhammadiyah) dan dilingkari kalimat  (Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu anna Muhammadan Rasul Allãh )

 

BAB  III

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA

 

Pasal 6

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

 

Pasal 7

Usaha

 

(1)   Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan.

(2)   Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(3)   Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.

 

 

BAB  IV

KEANGGOTAAN

 

Pasal 8

Anggota serta Hak dan Kewajiban

 

(1)   Anggota Muhammadiyah terdiri atas:

  1. Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam.
  2. Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia.
  3. Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.

(2)   Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB  V

SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI

 

Pasal 9

Susunan Organisasi

 

Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:

1.     Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan

2.     Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat

3.     Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten

4.     Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi

5.     Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara

 

Pasal 10

Penetapan Organisasi

 

(1)   Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

(2)   Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.

(3)   Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.

(4)   Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain

 

BAB  VI

PIMPINAN

 

Pasal 11

Pimpinan Pusat

 

(1)   Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan.

(2)   Pimpinan Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya tiga belas orang, dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwir.

(3)   Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan Pusat terpilih.

(4)   Anggota Pimpinan Pusat terpilih menetapkan Sekretaris Umum dan diumumkan dalam forum Muktamar.

(5)   Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Tanwir.

(6)   Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama-sama Sekretaris Umum atau salah seorang Sekretaris, mewakili Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan. 


 

Pasal 12

Pimpinan Wilayah

 

(1)   Pimpinan Wilayah memimpin Muhammadiyah dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat.

(2)   Pimpinan Wilayah terdiri atas sekurang-kurangnya sebelas orang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah.

(3)   Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Wilayah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah.

(4)   Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.

 

Pasal 13

Pimpinan Daerah

 

(1)   Pimpinan Daerah memimpin Muhammadiyah dalam daerahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.

(2)   Pimpinan Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya sembilan orang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang telah dipilih dalam Musyawarah Daerah.

(3)   Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Daerah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah.

(4)   Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.

 

Pasal 14

Pimpinan Cabang

 

(1)   Pimpinan Cabang memimpin Muhammadiyah dalam Cabangnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.

(2)   Pimpinan Cabang terdiri atas sekurang-kurangnya tujuh orang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Cabang.

(3)   Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Cabang terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang.

(4)   Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.

 

Pasal 15

Pimpinan Ranting

 

(1)   Pimpinan Ranting memimpin Muhammadiyah dalam Rantingnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.

(2)   Pimpinan Ranting terdiri atas sekurang-kurangnya lima orang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Ranting.

(3)   Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Ranting terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Ranting.

(4)   Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.

 

Pasal 16

Pemilihan Pimpinan

 

(1)   Anggota Pimpinan terdiri atas anggota Muhammadiyah.

(2)   Pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau formatur.

(3)   Syarat anggota Pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 17

Masa Jabatan Pimpinan

 

(1)   Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting lima tahun.

(2)   Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.

(3)   Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan pada saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang serah-terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan di atasnya.

 

Pasal 18

Ketentuan Luar Biasa

Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 12 sampai dengan pasal 17, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.

 

Pasal 19

Penasihat

(1)   Pimpinan Muhammadiyah dapat mengangkat penasihat.

(2)   Ketentuan tentang penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB VII

UNSUR PEMBANTU PIMPINAN

 

Pasal 20

Majelis dan Lembaga

 

(1)   Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga.

(2)   Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan  yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah.

(3)   Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah.

(4)   Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VIII

ORGANISASI OTONOM

 

Pasal 21

Pengertian dan Ketentuan

 

(1)   Organisasi Otonom ialah satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yang memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan bimbingan dan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah.

(2)   Organisasi Otonom terdiri atas organisasi otonom umum dan organisasi otonom khusus.

(3)   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Otonom disusun oleh organisasi otonom masing-masing berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.

(4)   Pembentukan dan pembubaran Organisasi Otonom ditetapkan oleh Tanwir.

(5)   Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


 

BAB  IX

PERMUSYAWARATAN

 

Pasal 22

Muktamar

(1)   Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi dalam Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.

(2)   Anggota Muktamar terdiri atas:

  1. Anggota Pimpinan Pusat
  2. Ketua Pimpinan Wilayah
  3. Anggota Tanwir Wakil Wilayah
  4. Ketua Pimpinan Daerah
  5. Wakil Daerah yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Daerah, terdiri atas wakil Cabang berdasarkan perimbangan jumlah Cabang dalam tiap Daerah
  6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.

(3)   Muktamar diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

Pasal 23

Muktamar Luar Biasa

(1)   Muktamar Luar Biasa ialah muktamar darurat disebabkan oleh keadaan yang membahayakan Muhammadiyah dan atau kekosongan kepemimpinan, sedang Tanwir tidak berwenang memutuskannya.

(2)   Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir..

(3)   Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 24

Tanwir

 

(1)   Tanwir ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.

(2)   Anggota Tanwir terdiri atas:

  1. Anggota Pimpinan Pusat
  2. Ketua Pimpinan Wilayah
  3. Wakil Wilayah
  4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat

(3)   Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 25

Musyawarah Wilayah

 

(1)   Musyawarah Wilayah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah.

(2)   Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:

  1. Anggota Pimpinan Wilayah
  2. Ketua Pimpinan Daerah
  3. Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah
  4. Ketua Pimpinan Cabang
  5. Wakil Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas dasar perimbangan jumlah Ranting dalam tiap Cabang
  6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah

(3)   Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26

Musyawarah Daerah

 

(1)   Musyawarah Daerah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.

(2)   Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:

  1. Anggota Pimpinan Daerah
  2. Ketua Pimpinan Cabang
  3. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang
  4. Ketua Pimpinan Ranting
  5. Wakil Ranting yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah atas dasar perimbangan jumlah anggota
  6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah

(3)   Musyawarah Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 27

Musyawarah Cabang

 

(1)   Musyawarah Cabang ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.

(2)   Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:

  1. Anggota Pimpinan Cabang
  2. Ketua Pimpinan Ranting
  3. Anggota Musyawarah Pimpinan Cabang Wakil Ranting
  4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang

(3)   Musyawarah Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 28

Musyawarah Ranting

 

(1)   Musyawarah Ranting ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Ranting, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting.

(2)   Anggota Musyawarah Ranting terdiri atas:

  1. Anggota Muhammadiyah dalam Ranting
  2. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting

(3)   Musyawarah Ranting diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 29

Musyawarah Pimpinan

 

(1)   Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan Pimpinan dalam Muhammadiyah pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.

(2)   Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.

(3)   Acara dan ketentuan lain mengenai Musyawarah Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 30

Keabsahan Musyawarah

Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga  anggotanya yang telah diundang secara sah oleh Pimpinan  Muhammadiyah di tingkat masing-masing.

Pasal 31

Keputusan Musyawarah

Keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23 diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak.

 

BAB  X

RAPAT

 

Pasal 32

Rapat Pimpinan

 

(1)   Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Muhammadiyah di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah apabila diperlukan.

(2)   Rapat Pimpinan membicarakan masalah kebijakan organisasi.

(3)   Ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 33

Rapat Kerja

 

(1)   Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut amal usaha, program dan kegiatan organisasi.

(2)   Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan.

(3)   Rapat Kerja Pimpinan pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

(4)   Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan diadakan dua kali dalam satu masa jabatan.

(5)   Ketentuan mengenai masing-masing jenis Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 34

Tanfidz

 

(1)   Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.

(2)   Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan  oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.

(3)   Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat semua tingkat

a.     Bersifat redaksional

b.    Mempertimbangkan kemaslahatan

c.     Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

 

BAB  XI

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

 

Pasal 35

Pengertian

Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan Muhammadiyah.

 

Pasal 36

Sumber

Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:

1.     Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan

2.     Hasil hak milik Muhammadiyah

3.     Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah

4.     Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah

5.     Sumber-sumber lain

 

Pasal 37

Pengelolaan dan Pengawasan

Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB  XII

LAPORAN

 

Pasal 38

Laporan

 

(1)   Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah tingkat masing-masing, Tanwir, dan Muktamar.

(2)   Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB  XIII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 39

Anggaran Rumah Tangga

 

(1)   Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.

(2)   Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Tanwir.

(3)   Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.

 

BAB  XIV

PEMBUBARAN

 

Pasal 40

Pembubaran

 

(1)   Pembubaran Muhammadiyah hanya dapat dilakukan dalam Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul Tanwir.

(2)   Muktamar Luar Biasa yang membicarakan usul Tanwir tentang pembubaran dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar Luar Biasa.

(3)   Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari yang hadir.

(4)   Muktamar Luar Biasa memutuskan segala hak milik Muhammadiyah diserahkan untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam setelah Muhammadiyah dinyatakan bubar.

 


BAB  XV

PERUBAHAN

 

Pasal 41

Perubahan Anggaran Dasar

 

(1)   Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.

(2)   Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.

(3)   Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir

 

BAB  XVI

PENUTUP

 

Pasal 42

Penutup

 

(1)   Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.

(2)   Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.


Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website